Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Vonis Bahar bin Smith, Tak Ajukan Banding hingga Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Kompas.com - 19/07/2019, 06:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18).

Vonis Bahar bin Smith ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, baik kuasa hukum Bahar bin Smith maupun Jaksa penuntut umum ( JPU) meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Setelah sepekan kuasa hukum Bahar bin mith, Icwan Tuankota tidak mengajukan banding, bahkan JPU pun menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Berikut fakta Bahar bin Smith:

1. Alasan kuasa hukum belum ajukan banding

Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).

Ichwan Tuankota mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kalau dari kami belum banding," kata Ichwan melalui pesan singkatnya, Selasa (16/7/2019).

Adapun pertimbangan tersebut lantaran pihak kuasa hukum Bahar menunggu keputusan dari JPU.

"Kita masih menunggu pihak JPU. apakah mereka banding atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Belum Ajukan Banding, Ini Alasannya

2. Jaksa tidak ajukan banding

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap Bahar bin Smith.

"Terhadap putusan perkara terdakwa habib Bahar dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali, melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Vonis Bahar bin Smith

3. Tim kuasa hukum Bahar Bin Smith tidak ajukan banding

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

Tidak hanya jaksa penuntut hukum, tim kuasa hukum Bahar Bin Smith juga menerima putusan majelis hakim soal vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Bahar bin Smith atas penganiayaan yang dilakukan kepada dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.

"Kami juga menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung alias kami juga tidak banding," kata kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankota kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Keputusan tidak banding tersebut berdasarkan pertimbangan kliennya yang menyatakan siap bertanggung jawab dengan putusan apapun.

"Buat klien kami dari awal beliau (Bahar) sudah sampaikan apa pun putusannya, beliau akan bertanggung jawab dunia akhirat," kata Ichwan.

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

4. Kuasa hukum sampaikan surat permohonan

Bahar Bin Smith tengah membacakan pembelaan dalam sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019).KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar Bin Smith tengah membacakan pembelaan dalam sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019).

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan agar kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor.

Surat diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi.

"Kami sudah sampaikan surat permohonan ke pihak JPU, agar terdakwa (Bahar bin Smith) bisa ditahan di Pondok Rajeg. Karena, sesuai aturan seharusnya terdakwa ditahan di sekitar domisili terdakwa," kata Ichwan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Permintaan Kuasa Hukum Bahar bin Smith Menjelang Eksekusi

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com