Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Vonis Bahar bin Smith

Kompas.com - 17/07/2019, 12:21 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.
 
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap Bahar bin Smith.
 
"Terhadap putusan perkara terdakwa habib Bahar dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali, melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
 
 
 
Menurut Abdul, sikap tersebut diambil setelah tim jaksa mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan terhadap Bahar bin Smith. Menurut Abdul, pertimbangan hakim telah sesuai dengan seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.
 
Abdul mengatakan, secepatnya jaksa akan mengeksekusi Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, sampai saat ini belum diketahui ke mana Bahar bin Smith akan dieksekusi.
 
"Masih proses, tunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan terpidana. Sesuai ketentuan, eksekusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana," kata Abdul.

Seperti diketahui, majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar bin Smith telah secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com