Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD NTB Surati Kejari Mataram Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Kompas.com - 12/07/2019, 10:59 WIB
Idham Khalid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk memberikan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun yang terjerat kasus UU ITE.

Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah menyebutkan, pertimbangan mengirimkan surat ke Kejari Mataram dikarenakan alasan kemanusiaan yang menyangkut warganya di NTB.

"Pertimbangan, secara kemanusiaan, apalagi Baiq Nuril kan warga Nusa Tenggara Barat harus kita peduli, kan yang bersangkutan juga sedang mengajukan amnesti," ungkap Isvie dikonfirmasi Jum'at (12/7/2019)

Dia berharap agar penangguhan diberikan ke pada Nuril dilakukan sampai menunggu hasil upaya hukum meminta amnesti ke pada Presiden Jokowi.

Baca juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, DPR Siap Dukung Pemerintah

"Kami berharap pak Jokowi menerima amnesti itu, sehingga kami berharap Baiq Nuril tidak ditahan sampai menunggu hasil amnestinya itu," terang Isvie.

Sejumlah upaya hukum juga dilakukan DPRD NTB untuk membantu Nuril keluar dari jeratan hukum yang menimpanya.

"Upaya hukum lainnya, koordinasi dengan pihak DPR RI, upaya melalui personal maupun kelembagaan, dibeberapa lembaga juga sudah mulai komunikasi, termasuk didalamnya pengacara si Baiq Nuril dengan DPR RI," ungkap Isvie.

Baca juga: Minta Amnesti untuk Baiq Nuril, Perempuan Ini Baca Puisi Sambil Menangis

Dalam suratnya DPRD NTB bernomor 180/488/DPRD.NTB/2019 ditanda tangani langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH pada tanggal 10 Juli 2019 disampaikan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI nomor W25.UI/249/HK/01/1/2019, atas kasus pelanggaran pasal 27 ayat 1 juonto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan oleh Baiq Nuril Maknun yang dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan dan sosial, dan politik. Di mana putusan tersebut menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

Baca juga: Menkumham Rekomendasikan Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril

Maka selaku Ketua DPRD NTB mohon agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan.

Isvie mengatakan, penangguhan itu diajukan sambil menunggu amnesti dari Presiden.

Adapun tembusan surat tersembut disampaikan meliputi, Presiden RI, Ketua Mahkamah Agunh RI, Kejaksaan Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com