Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Jalani 4 Agenda Sekaligus

Kompas.com - 05/07/2019, 12:25 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim mengadili secara maraton lima komisioner KPU Palembang, sebagai terdakwa atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Jumat (5/7/2019).

Erma Suharti yang merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan mengatakan, proses hukum para terdakwa akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sidang Tindak Pidana Pemilu.

Baca juga: Jumat, 5 Komisioner KPU Palembang Akan Disidang

"Perkara tindak pidana Pemilu diselesaikan tidak lebih tujuh hari," kata Erma.

Di hari pertama sidang, lima terdakwa langsung menjalani empat agenda sekaligus, yakni dakwaan jaksa, eksepsi (keberatan) dari terdakwa, tanggapan jaksa dan putusan sela.

"Sidang akan diskors, dilanjutkan lagi setelah shalat Jumat, setelah magrib pembacaan putusan dakwaan," ujar Erma.

Pantauan Kompas.com di lapangan, proses sidang saat ini masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) masih membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa.

Para terdakwa tersebut merupakan Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas, 5 Komisioner KPU Palembang Segera Disidang

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana Pemilu lantaran tidak menjalankan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palembang untuk 70 TPS.

Mereka disebut hanya menjalankan PSL 13 TPS di Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com