PALEMBANG, KOMPAS.com- Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019).
Kelima komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Erma Suharti ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan mengadili kelima tersangka, bersama dua hakim lainnya yakni Mulyadi dan Subur Susatyo.
"Untuk mekanisme pelaksanaan sidang akan ditentukan majelis hakim besok," kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana
Pelaksanaan sidang akan dibuka untuk umum, sehingga bisa disaksikan secara langsung.
Pihak pengadilan sebelumnya telah menerima berkas perkara lima komisioner KPU Palembang dari kejaksaan, Rabu (3/7/2019).
"Kemarin regitrasinya sudah selesai, kita pastikan pelaksanaan sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi
Secara terpisah, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, mereka akan mendatangkan saksi ahli dalam proses persidangan nanti.
"KPU RI dan KPU sumsel akan membela sepenuhnya untuk KPU Palembang," kata Kelly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.