PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan meliimpahkan berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang kepada pihak pengadilan pada pekan depan.
Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Riko Budiman mengatakan, mereka sebelumnya menerima kembali berkas yang diserahkan oleh penyidik Polresta Palembang, pada Rabu (27/6/2019).
Baca juga: Polisi Kembali Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Jaksa
Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Sekarang tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik untuk melimpahkan tersangka dan berkas," kata Riko, Jumat (28/6/2019).
Riko menerangkan, mereka akan menunggu penyidik dari Gakkumdu Polresta Palembang untuk melimpahkan berkas tahap 2 bersamaan dengan tersangka sampai Rabu (3/7/2019) mendatang.
Namun, jika tak kunjung disertakan, mereka akan melayangkan surat kepada penyidik.
“Kami tunggu sampai Rabu, bila tidak akan disurati secara patut. Karena pekan depan berkas sudah akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar dia.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Berharap Kasusnya Selesai
Lima komisioner KPU Palembang EF, YT, AB, AI dan SA sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, akibat dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Kasus itu mencuat setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang. Dalam laporan tersebut, KPU disebut tidak menjalan rekomendasi secara penuh Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.