PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas lima tersangka yang merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ke Pengadilan Negeri Klas 1A,di Palembang, Rabu (3/7/2019). Dengan demikian, para penyelenggara pemilu tersebut segera menjalani proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah sebelumnya mereka memeriksa berkas para tersangka dari yang sudah dilimpahkan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Palembang beberapa waktu lalu.
"Sesuai Pasal 480 Undang-Undang Pemilu, maka kami hari ini langsung melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri klas 1 A Palembang, agar lima tersangka mengikuti persidangan," kata Ursula Dewi.
Baca juga: Gagal Raih Kursi DPRD, PPP Gugat KPU Madiun di MK
Menurut dia, Jaksa saat ini akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Setelah jadwal keluar, maka proses persidangan akan dimulai.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Marduan mengatakan, seluruh berkas pelimpahan itu telah mereka terima dan dinyatakan lengkap.
"Hari ini berkasnya akan langsung ditunjukkan ke hakim agar jadwal sidangnya bisa ditetapkan segera,"kata Marduan.
Baca juga: KPU Hadapi 250 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif di MK
Lima Komisioner KPU Palembang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemilu. Mereka diduga tak menjalankan proses pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.
Akibatnya, Bawaslu melaporkan kejadian itu ke Gakkumdu Polresta Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.