Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pijat Plus-plus via WhatsApp, Manajer di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2019, 16:35 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang  manajer tempat pijat tradisional di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi dari unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Manajer berinisial RY tersebut, ditangkap setelah terbukti  menjadi pelaku penjual layanan pijat plus-plus lewat WhatsApp.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami telusuri dan masuk group WhatsApp dimana mereka menjual layanan pijat," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Panti Pijat Plus-plus di Batam Digerebek, Pemilik Digiring

RY ditangkap pada 28 Juni 2019 lalu di Ruko Cluster Sakura, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tempat tersebut juga menjadi lokasi dimana pekerja seks komersial (PSK) melayani tamu yang sudah melakukan order via WhatsApp.

Menurut Dadang, dalam aksinya, RY menawarkan pijat ke pelanggan di dalam grup tersebut dan juga update status dengan berbagai paket penjualan.

Setiap paket diberi sandi tertentu yang bisa dipilih oleh pelanggan.

"Ada kombo satu yang paling murah Rp 320 ribu, hingga yang paling mahal Rp 600 ribu itu kombo lima," kata dia.

Baca juga: Ada Pijat Plus-plus, Pengelola Apartemen Kalibata City Dipanggil Polisi

Setiap paket kombo mendapatkan jenis layanan berbeda-beda.

Untuk yang paling mahal, kata Dadang, pelanggan akan dipijat oleh dua orang perempuan ditambah layanan spesial threesome selama satu jam. 

Total terdapat enam orang PSK yang bekerja di tempat pijat bernama Violet tersebut. Tapi, kata Dadang, tidak ada delik hukum bagi mereka, sehingga yang menjadi tersangka hanya satu orang yakni RY.  

"Operator group WhatsApp yang kita kenakan UU ITE, perempuan hanya menjadi saksi, mereka tidak menggunakan ponsel hanya diperalat saja, berbeda dengan FA di Jawa Timur yang melayani pesanan langsung," kata Dadang.

RY diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.066.000, ponsel, celana dalam, kondom, absen terapis, dan juga buku tamu. 

Saat ini, kata Dadang, pihaknya masih mengembangkan kasus prostitusi tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail dan kemungkinan tersangka lainnnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com