Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus

Kompas.com - 03/07/2019, 19:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 yang menjerat pelawak Nurul Qomar digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan kasus SKL.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Brebes Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) dengan agenda mendengarkan saksi," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman mengatakan, setelah dilakukan diskusi dengan kliennya, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Baca juga: UNJ Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Lulus Nurul Qomar

Sementara itu, Qomar mengatakan, dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

"InsyaAllah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com