Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hal Ini Membuat Umus Brebes Laporkan Qomar ke Polisi pada 2017

Kompas.com - 26/06/2019, 14:49 WIB
Khairina,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com — Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum, membeberkan dua hal yang membuat kliennya melaporkan Nurul Qomar ke polisi pada Desember 2017.

Dua hal tersebut terkait dengan dugaan ijazah palsu pelawak yang kondang di era 1990-an tersebut. Ijazah tersebut digunakannya untuk maju menjadi rektor Umus periode 2017-2021.

Pada 2017, Qomar yang menjabat sebagai Rektor Umus dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3. Qomar dilantik jadi Rektor Umus pada Februari 2017.

Kemudian saat akan melakukan wisuda, Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

Qomar hanya 8-9 bulan menjadi rektor UMUS sejak dilantik pada Februari 2017.

Baca juga: Pihak Umus Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut

Hasil penelusuran Kompas.com, sebelumnya Qomar pada November 2017 menyebutkan dia mengundurkan diri sebagai rektor UMUS lantaran ada masalah internal kampus yang tidak bisa dia sebutkan.

Tobidin menduga, pengunduran diri Qomar dari jabatan rektor UMUS karena kasus yang membelitnya tersebut.

Dia menambahkan, proses menjadi berlarut-larut hingga 2019 karena Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Lantaran Qomar sering mangkir dari pemanggilan polisi, petugas kemudian melakukan jemput paksa.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Diduga Palsukan Ijazah dari Salah Satu Universitas di Jakarta

Qomar kemudian ditahan di Mapolres Brebes Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.

"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Tri seperti dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (25/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com