Salin Artikel

Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 yang menjerat pelawak Nurul Qomar digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan kasus SKL.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Brebes Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) dengan agenda mendengarkan saksi," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman mengatakan, setelah dilakukan diskusi dengan kliennya, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Sementara itu, Qomar mengatakan, dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

"InsyaAllah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/19100611/qomar-jalani-sidang-perdana-kasus-pemalsuan-surat-keterangan-lulus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke