Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Merauke Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Gakkumdu

Kompas.com - 20/06/2019, 16:02 WIB
Dhias Suwandi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Merauke Frederikus Gebze divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan hukuman percobaan karena kasus kampanye hitam.

Menangapi keputusan tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merauke di bawah supervisi Gakkumdu Papua telah menyatakan sikap.

"Jadi pada prinsipnya ada 3 unsur, kita sepakat tidak melanjutkan upaya banding. Tinggal dari pihak terdakwa kalau kuasa hukumnya menuntut upaya banding maka kita siapkan melakukan banding juga," ujar Anggota komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan, melalui sambungan telepon, Kamis (20/06/2019).

Baca juga: Bupati Merauke Ditetapkan sebagai Tersangka Kampanye Hitam

Pada intinya, terang Niko, Gakkumdu menerima putusan yang dibuat hakim karena tidak jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 bulan penjara.

Namun, bila pihak terdakwa mengajukan banding, maka Gakkumdu akan mengambil langkah yang sama karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan menyerukan masyarakat tidak memilih salah satu caleg tertentu.

"Kita tunggu 3 hari sesuai keputusan (majelis hakim)," cetus Niko yang kini berada di Merauke.

Baca juga: Bupati Merauke Didakwa Melakukan Kampanye Hitam

Sebelumnya, pada Rabu (19/06/2019), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Merauke membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Frederikus Gebze berupa hukuman penjara 4 bulan, 8 bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 17 hari penjara.

Merespon putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Paskalis Letsoin menyatakan akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com