Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Merauke Didakwa Melakukan Kampanye Hitam

Kompas.com - 17/06/2019, 22:37 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Merauke Frederikus Gebze didakwa melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Senin (17/6/2019).

Frederikus menurut jaksa dinilai telah melakukan kampanye hitam dengan melanggar Pasal 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frederik Gebze dengan pidana penjara selama lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 15 hari kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Herman.

Baca juga: Bupati Merauke Ditetapkan sebagai Tersangka Kampanye Hitam

Hal yang memberatkan terdakwa yang utama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program negara terhadap netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: Ini Pengakuan Istri Caleg soal Kasus Bongkar Makam karena Beda Pilihan Politik

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan di depan persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Steven Abraham yang menjadi korban kampanye hitam.

Jadwal persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Opna Martina akan dilanjutkan pada 18 Juni dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sedangkan sidang pembacaan putusan diagendakan pada 19 Juni 2019.

Sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merauke telah menetapkan Bupati Merauke, Freedy Gebze sebagai tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

Ia memastikan yang bersangkutan melakukan kampanye hitam terkait SARA dengan menyerukan pemilih untuk tidak mencoblos salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Steven Abraham.

"Yang bersangkutan menyuruh untuk memilih atau tidak memilih caleg tertentu," ujar Amandus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com