Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Merauke Divonis 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Kampaye Hitam

Kompas.com - 19/06/2019, 19:10 WIB
Dhias Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Frederikus Gebze yang jadi terdakwa kampanya hitam pada Pemilu 2019 divonis hakim empat bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam masa kampanye dan menjatuhkan pidana dengan penjara empat bulan dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 17 hari," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Opna Martina, di Merauke, Rabu (19/06/2019).

Hakim menimbang terdakwa  secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu 2019 yang berkaitan dengan kampanye hitam, tepatnya pasal 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Bupati Merauke Didakwa Melakukan Kampanye Hitam

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yang utama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program negara terhadap netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan hal yang meringankan  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan di depan persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Steven Abraham yang menjadi korban kampanye hitam.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman menyatakan akan menimbang apakah akan melakukan banding atau menerimanya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Paskalis Letsoin langsung memastikan akan melakukan banding atas putusan yang dikeluarkan hakim.

Baca juga: Bupati Merauke Ditetapkan sebagai Tersangka Kampanye Hitam

Sebelumnya, anggota Komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) KabupatenMerauke telah menetapkan Bupati Merauke, Freedy Gebze sebagai tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

Ia memastikan yang bersangkutan melakukan kampanye hitam terkait SARA dengan menyerukan pemilih untuk tidak mencoblos salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Steven Abraham.

"Yang bersangkutan menyuruh untuk memilih atau tidak memilih caleg tertentu," cetus Amandus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com