Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Maluku Utara Tangkap 4 Orang Diduga Jaringan Narkotika Makassar-Ternate

Kompas.com - 28/05/2019, 19:42 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TERNATE,KOMPAS.com – Empat tersangka kasus narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.

Mereka di antaranya berinisial MIR alias Boim (41) yang juga calon legislatif (caleg) pileg 2019 dari Partai Nasdem Kota Ternate, kemudian Yatno alias Noken (28) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate

Kemudian SR alias Samsul (29) yang berprofesi sebagai sekuriti serta UU alias Usman (31) sebagai mahasiswa kedokteran di salah universitas di Makassar. Para pelaku diduga kuat merupakan jaringan narkotika Makassar-Ternate.

Baca juga: BNN Gagalkan Pengiriman 35 Kg Sabu Berkedok Truk Sayur Kol

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Edi Swasono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Boim pada 22 Mei 2019 pukul 21.00 WIT di kediamannya di Ternate.

Dari tangan tersangka, tim BNNP mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui Boim telah membeli sabu dari tersangka Yatno alias Noken,” kata Edi Swasono dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Malut, Selasa, (28/5/2019).

Baca juga: BNNP Riau Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Dari penangkapan Rizal dan Yatno, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak berat bruto, 2,26 gr.

Dari penangkapan Rizal dan Yatno, BNNP Malut melakukan pengembangan hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Itu dilakukan sehubungan adanya informasi bahwa sabu tersebut dipasok tersangka Usman di Makassar.

Dari penangkapan Usman di kediamannya di Makassar mengungkapkan bahwa ia melakukan bisnis tersebut sejak tahun 2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu melalui jasa ekspedisi kepada Rizal yang bekerja sebagai sekuriti salah satu bahan bangunan di Kota Ternate.

Dari tangan tersangka Usman, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda dengan aliran dana masuk (kredit) sebesar Rp. 1.615.486.522 sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699.

Terhadap tersangka Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu.

Baca juga: Tangkap 2 Wanita Pembawa 4 Kg Sabu, BNNP Kecewa Tak Boleh Masuk Lapas

Sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara tersangka Usman selain dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com