Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Bali Musnahkan 21 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Sumatera

Kompas.com - 15/02/2019, 21:18 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan 21 kilogram narkotika jenis ganja di halaman Kantor BNPP Bali, Jumat (15/2/2019).

Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, Kurniawan Rusdianto dan Hariyono, yang ditangkap pada 6 Januari lalu di Sanur, Denpasar, Bali.

"Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja dan akan memasukan ke dalam mobil," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Jumat.

Arta mengatakan, ganja tersebut diselundupkan dari Sumatera ke Bali melalui jasa pengiriman. Sebelum tertangkap, keduanya sudah enam kali mengirimkan ganja ke Pulau Bali.

"Diseludupkan untuk diedarkan di wilayah Bali, ada juga yang dikirim ke Lombok," ujar Arta.

Baca juga: 4 Orang Masuk Rumah Sakit Usai Makan Kue Ulang Tahun Bertabur Ganja

Sebagian dari barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan laboratorium dan keperluan barang bukti selama proses hukum. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 KUHP yakni melakukan kesepakatan jahat. 

Baca juga: Polres Ambon Amankan 11 Pot Tanaman Ganja di Hutan Desa

"Ancaman hukuman sesuai UU Narkotika adalah penjara minimal enam  tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup karena barang buktinya banyak," ujar Arta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com