Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online"

Kompas.com - 17/05/2019, 13:03 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.

Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Ini Modus Oknum Pegawai BRI Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Nazif menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018. Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI. Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Baca juga: 4 PNS yang Dipecat karena Korupsi Ajukan Keberatan ke Bupati Bangli

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com