KOMPAS.com - Sebanyak empat pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, Bali, yang dipecat karena kasus korupsi, mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli. Keempatnya dipecat per 1 Januari 2019
Satu diantaranya bahkan telah berproses di Komisi ASN setelah keberatan yang diajukan ditolak oleh Bupati Bangli.
Semula, terdapat lima PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat pada awal tahun 2019 sebagai sanksi karena mereka semua terlibat kasus korupsi.
Namun, hanya empat PNS yang mengajukan keberatan pada Bupati Bangli yakni Cok Istri Trisnadewi, Dewa Rai, AA Alit Darmawan, dan Wayan Gobang.
Satu yang mengajukan ke Komisi ASN adalah Cok Istri Trisnadewi.
Kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 129 Undang-undang ASN tahun 2014, sengketa ASN harus dilakukan upaya keberatan terlebih dahulu kepada Bupati Bangli.
Namun, karena upaya keberatan tidak diterima, sesuai pasal tersebut pihaknya melakukan banding administrasi ke Komisi ASN di Jakarta.
"Sudah, sudah kami lakukan upaya banding administrasi ke Komisi ASN. Suratnya kami kirimkan pada tanggal 2 April 2019, dan diterima (Komisi ASN) tanggal 4 April 2019," ungkapnya, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Main Judi Saat Sahur, Oknum PNS Gunung Kidul Ditangkap
Berdasarkan surat yang dikirimkan, diketahui saat ini Komisi ASN sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menutut Sumardika, jika banding administrasi tersebut diterima, maka kliennya yakni Cok Istri Trisnadewi kembali menjadi ASN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.