Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 PNS yang Dipecat karena Korupsi Ajukan Keberatan ke Bupati Bangli

Kompas.com - 16/05/2019, 14:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

"Harusnya, klien kami diberhentikan pada akhir September 2013. Namun faktanya pada 31 Desember 2018, dengan menggunakan dasar hukum yang terbit tahun 2014, dan PP yang terbit tahun 2017. Padahal peristiwa hukumnya terjadi tahun 2013," ungkapnya.

"Bukan kami tidak sepakat dengan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tipikor, tapi kita bicara tentang dasar hukum. Kalau peristiwanya terjadi tahun 2013, lalu klien kami diberhentikan tidak hormat dengan menggunakan dasar hukum yang lahir tahun 2014 dan 2017, peraturan perundang-undangan kan tidak berlaku surut. Jadi di sanalah letak cacat yuridisnya," jelas Sumardika.

Tak mungkin cabut keputusan

Kabag Humas Setda Bangli, Ida Bagus Widnyana membenarkan ada empat mantan ASN yang mengajukan keberatan atas pemecatannya.

Baca juga: ASN yang Ditangkap Miliki Narkoba Rp 8 Miliar Pernah Minta Jabatan ke Gubernur Kepri

Dalam keberatan yang diterima, seluruh mantan ASN itu memohon agar bisa dibatalkan pemecatan tersebut.

Gus Widnyana mengaku dari seluruh keberatan yang masuk, pihaknya telah memberikan jawaban sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami tidak bisa menerima keberatannya untuk memutuskan keputusan (pemecatan) yang telah dibuat pemerintah daerah. Keputusan ini berdasarkan perintah peratuan perundang-undangan," ucapnya.

Sedangkan pengajuan keberatan terkait pemecatan itu, kata Gus Widnyana hal tersebut merupakan hak.

Namun, untuk pencabutan keputusan, ia menegaskan tidak mungkin dilakukan.

"Itu tidak mungkin karena pemerintah daerah taat asas. Kecuali kalau memang pengadilan yang memutuskan bahwa apa yang kami lakukan, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diputusakan oleh pengadilan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi, 4 PNS Pemkab Bangli Ajukan Keberatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com