Salin Artikel

4 PNS yang Dipecat karena Korupsi Ajukan Keberatan ke Bupati Bangli

Satu diantaranya bahkan telah berproses di Komisi ASN setelah keberatan yang diajukan ditolak oleh Bupati Bangli.

Semula, terdapat lima PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat pada awal tahun 2019 sebagai sanksi karena mereka semua terlibat kasus korupsi.

Namun, hanya empat PNS yang mengajukan keberatan pada Bupati Bangli yakni Cok Istri Trisnadewi, Dewa Rai, AA Alit Darmawan, dan Wayan Gobang.

Satu yang mengajukan ke Komisi ASN adalah Cok Istri Trisnadewi.

Kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 129 Undang-undang ASN tahun 2014, sengketa ASN harus dilakukan upaya keberatan terlebih dahulu kepada Bupati Bangli.

Namun, karena upaya keberatan tidak diterima, sesuai pasal tersebut pihaknya melakukan banding administrasi ke Komisi ASN di Jakarta.

"Sudah, sudah kami lakukan upaya banding administrasi ke Komisi ASN. Suratnya kami kirimkan pada tanggal 2 April 2019, dan diterima (Komisi ASN) tanggal 4 April 2019," ungkapnya, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan surat yang dikirimkan, diketahui saat ini Komisi ASN sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menutut Sumardika, jika banding administrasi tersebut diterima, maka kliennya yakni Cok Istri Trisnadewi kembali menjadi ASN.

Sebaliknya, jika banding administrasi tersebut ditolak, Sumardika menegaskan bahwa undang-undang memberikan peluang untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kenapa PTUN Denpasar tidak diberikan kewenangan lagi memeriksa dan mengadili sengketa ASN? Pertama di UU ASN 2014 ini sudah diatur tahapan-tahapan tentang penyelesaian sengketa ASN. Kedua, bahwa dengan keluarnya Perma No. 6 tahun 2018, PTUN setempat tidak lagi diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa ASN. Sebab itu jika banding administrasi ini ditolak, kami akan melakukan banding aministrasi ini di Jakarta sesuai dengan wilayah hukum komisi ASN," jelasnya.

Sumardika mengaku optimistis bakal memenangkan perkara ini. Pasalnya, SK bupati tentang pemberhentian Cok Istri Trisnadewi dinilai cacat yuridis.

Katanya, kasus tipikor yang dialami Cok Istri Trisnadewi berkekuatan hukum pada tanggal 9 September 2013.

Namun, Bupati Bangli memberhentikan dengan tidak hormat Cok Istri Trisnadewi pada 31 Desember 2018.

"Harusnya, klien kami diberhentikan pada akhir September 2013. Namun faktanya pada 31 Desember 2018, dengan menggunakan dasar hukum yang terbit tahun 2014, dan PP yang terbit tahun 2017. Padahal peristiwa hukumnya terjadi tahun 2013," ungkapnya.

"Bukan kami tidak sepakat dengan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tipikor, tapi kita bicara tentang dasar hukum. Kalau peristiwanya terjadi tahun 2013, lalu klien kami diberhentikan tidak hormat dengan menggunakan dasar hukum yang lahir tahun 2014 dan 2017, peraturan perundang-undangan kan tidak berlaku surut. Jadi di sanalah letak cacat yuridisnya," jelas Sumardika.

Tak mungkin cabut keputusan

Kabag Humas Setda Bangli, Ida Bagus Widnyana membenarkan ada empat mantan ASN yang mengajukan keberatan atas pemecatannya.

Dalam keberatan yang diterima, seluruh mantan ASN itu memohon agar bisa dibatalkan pemecatan tersebut.

Gus Widnyana mengaku dari seluruh keberatan yang masuk, pihaknya telah memberikan jawaban sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami tidak bisa menerima keberatannya untuk memutuskan keputusan (pemecatan) yang telah dibuat pemerintah daerah. Keputusan ini berdasarkan perintah peratuan perundang-undangan," ucapnya.

Sedangkan pengajuan keberatan terkait pemecatan itu, kata Gus Widnyana hal tersebut merupakan hak.

Namun, untuk pencabutan keputusan, ia menegaskan tidak mungkin dilakukan.

"Itu tidak mungkin karena pemerintah daerah taat asas. Kecuali kalau memang pengadilan yang memutuskan bahwa apa yang kami lakukan, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diputusakan oleh pengadilan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi, 4 PNS Pemkab Bangli Ajukan Keberatan

https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/14013071/4-pns-yang-dipecat-karena-korupsi-ajukan-keberatan-ke-bupati-bangli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke