Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS dan PPP Protes, Satu Kecamatan Harus Ulang Rekapitulasi Suara Pemilu

Kompas.com - 05/05/2019, 16:20 WIB
Masriadi ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara merekomendasikan rekapitulasi suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar sidang atas laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Aceh Utara dengan dugaan kecurangan penghitungan hasil di kecamatan tersebut.

“KIP Aceh Utara sedang menjalankan proses rekapitulasi suara ulang itu. Panwas Kecamatan Seunuddon sudah diintruksikan untuk memantau ketat proses rekapitulasi ulang di seluruh TPS, di sana ada 74 TPS,” kata Komisioner Bawaslu Aceh Utara, M Nur Furqan, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Papan Bunga Kemenangan Prabowo-Sandi Dipasang Berjejer di Jalanan Banda Aceh

Dia menyebutkan, proses rekapitulasi masih berlangsung dan diperkirakan selesai dalam tiga hari. Setelah itu akan dimasukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang sedang berlangsung di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe.

“Kami harap tidak terjadi lagi kesalahan rekapitulasi suara. Karena itu, kami intruksikan Panwas Seunuddon mengawal proses itu secara ketat,” pungkasnya.

Baca juga: Real Count KPU, Jokowi-Maruf Amin Menang di Semua Kecamatan di Solo

Sebelumnya, PKS dan PPP melaporkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunuddon, Aceh Utara, ke Bawaslu Aceh Utara.

Kedua partai itu menduga ada kecurangan, suara calon anggota legislatif tingkat DPRD Kabupaten Aceh Utara dari kedua partai itu hilang dan beralih ke partai lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com