Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir ELF yang Terguling di Jalur maut Telaga Sarangan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/05/2019, 14:56 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan Jawa Timur menetapkan sopir ELF sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di jalur Telaga Sarangan yang menewaskan satu penumpang.

Kasatlantas Polres Magetan AKP Himawan Setiawan mengatakan, saat ini tersangka telah di tahan di Polres Magetan.

Baca juga: Kecelakaan Rem Blong di Jalur Sarangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

“Prosesnya masih lanjut, kami melengkapi berkas. Sudah kami tahan, sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Himawan, di sela-sela pengamanan kegiatan Larung Labuhan, di Telaga Sarangan, Minggu (5/5/2019).

Kepolisian Resor Magetan akan menjerat sopir ELF dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sopir mobil ELF yang memuat 18 penumpang tersebut dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang diakibatkan rem blong.

“Karena memang kelalaian dari pengemudi sendiri sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh dia.

Baca juga: Satu Orang Tewas, 6 Lain Luka dalam Kecelakaan Bus vs Truk

Sebelumnya, sebuah mobil ELF yang dikemudikan oleh Riyadi (35), warga Kelurahan Mireng, Kabupaten Klaten, yang ditumpangi 18 penumpang terguling di sawah saat melaju di jalan turunan tajam, di jalur maut Sarangan, Minggu (28/4/2019).

Penyebabnya diduga karena rem tidak berfungsi. Satu penumpang tewas sementara 5 penumpang mengalami luka dan sempat dirawat di RSU Dr Sayidiman Magetan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com