Salin Artikel

Sopir ELF yang Terguling di Jalur maut Telaga Sarangan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasatlantas Polres Magetan AKP Himawan Setiawan mengatakan, saat ini tersangka telah di tahan di Polres Magetan.

“Prosesnya masih lanjut, kami melengkapi berkas. Sudah kami tahan, sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Himawan, di sela-sela pengamanan kegiatan Larung Labuhan, di Telaga Sarangan, Minggu (5/5/2019).

Kepolisian Resor Magetan akan menjerat sopir ELF dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sopir mobil ELF yang memuat 18 penumpang tersebut dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang diakibatkan rem blong.

“Karena memang kelalaian dari pengemudi sendiri sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh dia.

Sebelumnya, sebuah mobil ELF yang dikemudikan oleh Riyadi (35), warga Kelurahan Mireng, Kabupaten Klaten, yang ditumpangi 18 penumpang terguling di sawah saat melaju di jalan turunan tajam, di jalur maut Sarangan, Minggu (28/4/2019).

Penyebabnya diduga karena rem tidak berfungsi. Satu penumpang tewas sementara 5 penumpang mengalami luka dan sempat dirawat di RSU Dr Sayidiman Magetan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/05/14563191/sopir-elf-yang-terguling-di-jalur-maut-telaga-sarangan-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke