Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Tuntut KPU Lakukan PSU di Beberapa TPS di Kota Magelang

Kompas.com - 03/05/2019, 20:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Partai Gerindra mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019.

Partai ini pun menolak untuk menandatangani berita acara pascarapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Magelang yang diselenggarakan KPU, Rabu (1/5/2019).

Kuasa hukum DPC Partai Gerindra Kota Magelang Wasit Wibowo menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi ketika pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK Magelang Utara, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Saksi Partai Gerindra Tolak Tanda Tangani Hasil Rapat Pleno KPU Magelang

Menurutnya, ada formulir C2 atau catatan kejadian khusus yang kosong. Padahal, di TPS 12 dan TPS 13 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara ditemukan surat suara dari dapil lain yang sudah tercoblos dan terhitung. Jumlahnya mencapai 10 lembar.

“Ini kan kejadian khusus atau luar biasa yang seharusnya tercatat di formulir C2. Dari kejadian itu, berdasarkan PKPU No 4, peserta pemilu berhak mengajukan keberatan, bahkan berhak mengajukan PSU,” katanya, dihubungi Jumat (3/5/2019).

Selain ke KPU, pihaknya juga telah mengirimkan surat laporan kepada Bawaslu Kota Magelang dengan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) pada Senin (29/4/2019) lalu.

Bahkan, ia telah melayangkan keberatan sehari sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Kota Magelang.

“Kami berharap pleno khusus Dapil 3 Utara ditunda. Ternyata saat pleno, Rabu (1/5/2019), tetap dilaksanakan pleno rekapitulasi. Itu sebabnya saksi kami tidak menandatangani hasilnya,” ungkap Wasit.

Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara, 6 Saksi di Tingkat Kecamatan Walk Out

Pihaknya ke depan juga akan melayangkan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Jika tuntutan tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin Partai Gerindra akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menempuh jalur ini, karena klien saya Partai Gerindra merasa dirugikan. Gerindra merasa ada yang tidak benar dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu membenarkan surat dari Partai Gerindra sudah diterimanya pada Selasa (30/4/2019 ).

Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan sidang pada Senin (6/5/2019).

“Di sidang, akan kami hadirkan pihak yang dilaporkan, yakni petugas KPPS TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara serta pihak pelapor. Hasilnya seperti apa, menunggu pelaksanaan sidang nanti,” tuturnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com