Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Jemaah Umrah Rp 2,1 Miliar, Bos Travel PT Amanah Ummat Ditangkap

Kompas.com - 29/04/2019, 12:43 WIB
Junaedi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap pemilik travel PT Amanah Ummat berinisial SE pada Sabtu (27/4/2019). 

Penangkapan itu lantaran SE diduga menipu sejumlah jemaah umrah hingga Rp 2,15 miliar. SE dilaporkan ke polisi oleh 99 calon jemaahnya yang merasa ditipu. 

Dari keterangan SE ke polisi, usahanya tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga bukanlah travel agen resmi untuk umrah. 

SE juga mengakui tidak memberangkatkan sebanyak 99 jamaah yang sebelumnya telah dijanjikan untuk diberangkatkan umrah sejak Januari hingga Maret 2019 secara bertahap. 

Nyatanya hingga April, 99 jemaah tersebut belum juga diberangkatkan umrah. 

Baca juga: Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah menjelaskan, sebelumnya tersangka memang telah memberangkatkan sebanyak 20 lebih jamaah menggunakan dana jamaah yang terkumpul dan mendaftar lebih awal. 

Namun karena alasan kehabisan dana, tersangka tidak kunjung memberangkatkan sebanyak 99 jemaah lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar).

Telusuri aliran dana

Saat ini pihak kepolisian sendiri masih mencari tahu kemana aliran dana jemaah sebesar rp 2,15 miliar tersebut. Sebab, sebelumnya dana tersebut sudah disetor jemaah ke rekening SE. 

"Para korban menyetor dananya bervariasi mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 27 juta sesuai dengan paket tur dan umrah yang diinginkan," kata Syamsuriansah. 

Baca juga: Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Dia menambahkan, pihak kepolisian saat ini tetus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Selain mengamankan SE, pihak kepolisian juga mengamankan puluhan barang bukti berupa dokumen perusahaan, paspor jemaah yang gagal berangkat, serta sejumlah rekening bank milik SE.

Atas perbuatannya, bos PT Amanah Ummat tersebut dijerat dengan pasal 378 sub pasal 372 Kuhap atau pasal 63 ayat 2 junto pasal 43 ayat 2 UU RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com