Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2019, 20:42 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan itu dan ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun. Dimana, jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.


Baca juga: Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun, JPU Nyatakan Pikir-pikir

“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.

Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.

"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan. Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” terangnya.

"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.

Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya.

Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat.

Diketahui, terdakwa Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa penuntut umum, Darmawan telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa. Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya Darmawan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com