Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Rentenir Rp 500 Juta, Kades Gagal Nekat Edarkan Pengembang Kue Berisi Semen

Kompas.com - 27/04/2019, 23:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Di hadapan penyidik tim Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, Wagito (56) warga Bojonegoro, Jawa Timur mengaku nekat melakukan penipuan dengan mengajak serta kedua rekannya sekaligus tetangga desanya, Siswadi (41) dan WO (50) karena permasalahan ekonomi. 

Wagito kelimpungan setelah tak sanggup membayar utang Rp 500 juta kepada rentenir.

Semula, uang setengah miliar rupiah itu dipinjam oleh Wagito untuk biaya pencalonannnya sebagai kepala desa.

Namun, dalam perkembangannya, Wagito kalah alias gagal menjadi kades di kampung halamannya.

Baca juga: Ratusan Kardus Kecil Bahan Pengembang Kue Berisi Semen Diamankan

"Wagito mencalonkan Kades Lengkong namun kalah. Ia bingung setelah sering didatangi dan ditagih uang yang dipinjamnnya sebesar Rp 500 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/4/2019).

Buntu setelah terjerat utang yang tinggi, kades gagal itu lantas memilih jalan pintas.

Wagito selanjutnya merencanakan aksi penipuan dengan menggandeng Siswadi dan WO yang tak lain adalah tim suksesnya.

Akhirnya, Wagito mempunyai ide untuk menjiplak bahan pengembang kue merek Rajawali.

Baca juga: Banyak Pedagang Tertipu Membeli Pengembang Kue Berisi Semen, Ini Sebabnya

 

Dus yang telah disediakan kemudian disablon, namun tak diisi bahan pengembang kue melainkan diisi semen. Kegiatan terstruktur ini dilakukan di rumah Wagito. 

"Setelah siap, mereka kemudian beraksi di wilayah Jepara. Motifnya murni permasalahan ekonomi, karena Wagito terjerat hutang setelah kalah dalam pencalonan kades," jelas Mukti.

Para pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Jepara menjeratnya dengan pasal penipuan.

Pelaku usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dengan ketentuan perundang undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,d,e, dan f UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Kronologi

Mukti menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, sudah ada banyak pedagang pasar di wilayah Kabupaten Jepara yang tertipu atas ulah Wagito (56) dan Siswadi (41), warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam praktiknya, kedua pelaku mengaku sebagai sales produk bahan pengembang kue merk Rajawali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com