Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Petugas KPPS di Boyolali Cobloskan Surat Suara Warga, Bawaslu: Kita Surati KPU untuk PSU

Kompas.com - 25/04/2019, 13:06 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencobloskan surat suara warga pada Pemilu 2019 di Boyolali, Jawa Tengah, viral di media sosial (medsos).

Video berdurasi 3 menit 16 detik itu umumnya tersebar di grup-grup WhatsApp. Dalam video itu terlihat seorang petugas KPPS memakai kemeja batik warna cokelat berada di belakang bilik suara mencoblos surat suara yang diserahkan warga kepadanya.

Kemudian petugas KPPS tersebut menyerahkan surat suara yang telah ia coblos kepada warga untuk memasukkannya ke kotak suara.

Baca juga: Bawaslu: Ratusan Surat Tercoblos di Aceh Utara Ditangani Gakkumdu

Menanggapi beredarnya video itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Taryono mengatakan, telah menindaklanjuti atas beredarnya video tersebut.

Menurut Taryono, petugas KPPS yang mencobloskan surat suara itu berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

"Kita menyurati KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Dukuh Winong," kata Taryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Ratusan Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Aceh Utara

Selain menyurati KPU untuk melakukan PSU, sambung Taryono, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait viralnya video tersebut.

Ketiga saksi yang telah diperiksa tersebut antara lain, pelaku yang mencoblos surat suara, Ketua KPPS dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Nanti kita kaji apakah masuk ranah pidana, ranah etik, atau ranah administratif. Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan kajian itu," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com