LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah akan memecat semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kedapatan melakukan kecurangan.
Ketua KPU Lombok Tengah Ahammad Fuaad Fahrudin menyebutkan, temuan surat suara pemilu yang tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, merupakan pelanggaran hukum dan petugas KPPS akan diberi sanksi berupa pemecatan.
"Kalau sudah begitu, nanti kita pecat KPPS-nya yang terindikasi melakukan pelanggaran itu," ujar Fahrudin, Kamis (18/4/2019).
Fahrudin sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS yang melakukan kecurangan.
"Buat apa kita pelihara manusia yang seperti itu, kita harus tegas kita akan ganti KPPS-nya," imbuh Fahrudin dengan kesal saat ditemui di kantor.
Baca juga: KPU: 3 TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang
Setelah mendapat rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, KPU akan melakukannya di TPS yang bersangkutan setelah 10 hari paca-pemilihan.
"Kalau dalam atauran, PUS dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan," kata Fahrudin.
Namun, menurut Fahrudin, pihaknya akan segera melakukan pemungutan suara ulang secepatnya.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Lombok Tengah, KPU NTB Siapkan Pemungutan Suara Ulang
Diakui Fahrudin, pelaksanaan pemungutan suara ulang memang membutuhkan tenaga dan anggaran. Namun ia menegaskan, aturan harus tetap dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.