LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kasus ratusan surat suara tercoblos di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Utara.
Tim terpadu itu memiliki tujuh hari melakukan investigasi dan menekuman dugaan siapa pelaku yang mencoblos ratusan surat suara tersebut.
"Kemarin itu kan hari libur, jadi belum diregistrasi ke Gakkumdu. Kasus itu tindak pidana pemilu. Nanti Gakkumdu yang akan mengusut tuntas kasus tersebut," sebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Ratusan Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Aceh Utara
Dia menyebutkan, tim Bawaslu di kecamatan juga terus menghimpun keterangan dan informasi siapa dalang yang mencoblos ratusan surat suara tersebut.
Lalu mengapa tidak merekomendasikan pemungutan suara ulang?
Furqan menjelaskan, saat itu surat suara yang tercoblos tersebut belum sempat dimasukkan ke kotak suara. Jadi, Bawaslu menilai tidak perlu merekomendasikan pemungutan suara ulang.
"Kalau sudah masuk ke kotak suara, itu besar kemungkinan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Ini belum sempat dimasukan ke kotak suara karena ditemukan saat pemilih mau mencoblos, dan terlihat surat suara sudah dicoblos. Jadi pemilih tadi diberikan surat suara lain yang belum tercoblos," kata dia.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Cipondoh, Bawaslu Tak Ketahui Pelakunya
Bawaslu menemukan bahwa ratusan lembar surat suara tersebut sudah tercoblos untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, dan calon presiden.
Saat ini, kasus itu masuk dalam penanganan Gakkumdu Kabupaten Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.