Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Saksi Coblos 10 Kali Surat Suara di Aceh Utara

Kompas.com - 19/04/2019, 16:01 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menemukan saksi partai politik mencoblos 10 kali pada surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019.

Peristiwa itu terjadi di TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, dan TPS 38 Desa Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

“Di Nisam itu saksi diberikan surat suara masing-masing 10 lembar. Mereka lalu mencoblos kesepuluh lembar surat suara itu untuk calon yang didukung. Itu yang ditemukan,” sebut Komisioner Bawaslu Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, per telepon, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Ratusan Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Aceh Utara

Dia menyebutkan, kedua TPS itu telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. KIP, sambung pria yang akrab disapa Yah Qan ini, memiliki waktu 10 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang.

“Surat rekomendasi sudah kita kirim ke KIP Aceh Utara. Sampai hari ini saya belum mendapat jawaban dari KIP, kapan akan digelar pemilihan ulang itu,” pungkasnya.

Baca juga: Kronologi 2 Pencuri Tiba-tiba Bawa Kabur Kotak Suara dari TPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com