BIMA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisla AG, diduga telah mencabuli M (12), seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bima.
AG diduga menyebuhi korban dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang. AG akhirnya digelandang ke Mapolres Bima untuk dimintai keterangan, Senin (8/4/2019)
Kapolsek Sanggar Iptu Indra Kila membenarkan AG sebelumnya sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.
"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Indra saat dihubungi, Selasa (9/4/2019)
Baca juga: Cabuli Siswi di Indekos, Seorang Guru SMK di Ambon Dihakimi Massa
Indra mengatakan, perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap M.
Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.
"Karena curiga, korban langsung diintrogasi oleh ibuhnya," ujar Indra
Baca juga: Polisi Tangkap Pembina Pramuka yang Diduga Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016
Setelah diintrogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG. Korban juga mengaku telah di setubuhi tersangka. Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.
"Isi dalam SMS itu, tersangka meminta korban untuk mengembalikan ponsel dan uang pemberianya, karena dia sudah tak berselera lagi dengan korban. Tentu kalimat itu memicu kemarahan dari keluarga korban," tuturnya
Untuk menghindari amukan warga dan keluarga korban, AG langsung mengamankan diri ke polsek sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bima.
Orangtua korban melaporkan tindakan AG ke Unit PPA Polres Bima, Senin (8/4/20190.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Unit PPA Polres Bima akan melakukan gelar perkara kasus tesebut.
Menyangkut status hukum AG, menurut Hanafi, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sedang bekerja dan besok akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status lidik ke tingkat sidik. Terkait status tersangka, saat ini masih mengamankan diri di Polres Bima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.