Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Kompas.com - 03/04/2019, 11:36 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZY (48), warga Pekanbaru, Riau, nekat menjadi kurir sabu setelah tergiur dengan upah Rp 10 juta yang dijanjikan. 

Aksinya tercium oleh aparat kepolisian sehingga akhirnya ia dapat diringkus dengan barang bukti sabu 1 kilogram. 

Penangkapan ZY dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering lIir Sumatera Selatan menangkap ZY saat hendak mengantar sabu ke daerah Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Minggu (31/3/2019). 

Baca juga: Berdalih Gaji Tak Cukup, Honorer Ini Nekat Nyambi Jadi Kurir Sabu

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syaputra, Selasa (2/4/2019) mengatakan, ZY ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi akan adannya pengiriman sabu dari Medan dan Pekanbaru menuju Pematang Panggang Mesuji, Ogan Komering Ilir.

Mendapat informasi itu, personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres OKI langsung bergerak ke daerah Pematang Panggang Mesuji untuk melakukan pengintaian.

“Benar saja, setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 22.00, terlihat sebuah kendaraan bus tujuan pulau Jawa berhenti di sebuah jembatan timbang, di sisi jalan lintas timur Sumatera, Desa Pematang Pangang, Mesuji, dari dalam bis lalu turun sorang pria dengan tas ransel dipunggung,” kata Donny.

Donny melanjutkan, setelah diamati dan ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima, polisi lalu mendekat dan mengamankan pria itu beserta tas punggungnya.

“Saat tas dibuka, terlihat sebuah bungkusan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1 kilogram, langsung saja pria tersebut diamankan,” ujar Donny.

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi yang Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Sementara, ZY mengaku baru kali ini menjadi kurir sabu. Untuk aksinya ini, terang Zamzi, ia mendapat upah Rp 10 juta.

“Baru sekali ini pak, saya berangkat dari Pekanbaru menuju Pematang Panggang Mesuji, saya dijanjikan upah yang Rp 10 juta yang akan ditransfer,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com