Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Utama Pembunuhan Mayat Dalam Drum Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 02/04/2019, 21:05 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum menjalani sidang tuntutan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung selama 15 menit itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dituntut dengan pidana mati. Sementara, terdakwa Yudi alias Dasep dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke satu, Pasal 365 KUHP Ayat (2) dan Ayat 3.

"Hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sri Murniasih melakukan pembunuhan berencana, untuk Dasep 15 tahun penjara karena dia membantu membuang mayat dan memberi fasilitas," kata Kristanto, saat ditemui Kompas.com, Selasa. 

"Penerapan pasal sama, akan tetapi kualifikasi perbuatan berbeda-beda atau perannya," sambung dia.

Terpisah, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur setelah dibacakan putusan oleh JPU atas pelaku utama pembunuhan berencana.

Baca juga: Empat dari Lima Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia-Aceh Divonis Hukuman Mati

"Alhamdulillah, hari ini jaksa sudah memberikan rasa keadilan untuk tuntutan pelaku utama itu Nurhadi dan Sri Murniasih dihukum mati, keduanya itu adalah suami istri," ucap dia, dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, jaksa menyatakan pelaku terbukti sengaja merencanakan pembunuhan. Adapun barang bukti bagi masing-masing pihak telah dikembalikan.

"Motor milik terdakwa dikembalikan, HP, mobil, dompet almarhum, juga dikembalikan kepada istri almarhum," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com