Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Siti Aisyah Lolos dari Hukuman Mati, Didakwa Bunuh Kim Jong Nam hingga Pesan Jokowi

Kompas.com - 13/03/2019, 14:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang baru saja dibebaskan, jatuh pingsan saat tiba di kampung halamannya di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Buaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sejak kasus tersebut mencuat di Malaysia Februari 2017 lalu, Siti pertama kali pulang kampung dan bertemu dengan saudaranya.

Sebelumnya, Siti sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Jokowi pun berpesan kepada Siti untuk menenangkan diri terlebih dahulu di rumah.

Baca fakta lengkap kasus Siti Aisyah berikut ini:

1. Siti jatuh pingsan saat sampai ke kampung halaman

Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.WAHYU PUTRO A Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

Siti Aisyah tiba di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Buaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, langsung dari Jakarta usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.

Namun, Siti tidak langsung pulang ke rumahnya melainkan singgah di rumah tokoh setempat, Indra Mutain. Saat itu, Siti Aisyah yang kelelahan sempat pingsan ketika masuk ke rumah Indra.

"Kondisi saat ini kelelahan, sempat pingsan tadi," kata Indra saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (12/3/2019).

Indra mengatakan, Siti Aisyah akan bermalam di rumah dirinya hingga waktu yang tidak ditentukan. Dia mengatakan, kemungkinan besar akan berada di sana hingga Siti Aisyah benar-benar sehat.

Baca Juga: Jalan Panjang Upaya Bebaskan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam...

2. Siti dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong Un, pimpinan Korut

Siti Aisyah memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Siti Aisyah memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

Siti sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un, dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu pada Februari 2017.

Saat itu, Kim Jong Nam tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, rekannya asal Vietnam, mengaku mereka diperdaya orang yang "mirip orang Jepang atau Korea", yang membayar mereka 400 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 1,2 juta untuk yang aksi yang mereka sangka sebagai acara kelakar televisi.

Setelah proses hukum yang panjang, Siti akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dan dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com