Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Ini Ditangkap Anggota TNI Setelah Mencoba Menjambret Tas

Kompas.com - 08/03/2019, 22:27 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Zukarnain (24) dan M Rizki (23) diduga melakukan aksi penjambretan di kawasan Jalan Rajawali, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (8/3/2019).

Namun, aksi mereka gagal setelah korban berteriak. Keduanya kemudian diamankan oleh anggota TNI yang kebetulan melintas di lokasi. 

Zulkarnain dan Rizki pun diserahkan ke Polsek Ilir Timur 2 Palembang untuk dilakukan proses hukum.

Informasi yang dihimpun, Rizki mulanya mengendarai motor bersama Zulkarnain menuju ke lokasi kejadian setelah sebelumnya melayat ke rumah bibinya di kawasan Serong, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Diduga Korban Jambret, Ibu Hamil 8 Bulan Tewas Saat Hendak Jemput Anak

Setelah melayat, mereka memutuskan untuk jalan-jalan menuju Rajawali. Di sana, mereka melihat korban yang mengendarai motor langsung dipepet dan mencoba menarik tas perempuan tersebut.

Nahas, dari arah belakang, satu unit mobil menabrak motor kedua pelaku tersebut hingga akhirnya terjatuh.

"Anggota TNI yang amankan kami. Tasnya belum dapat, karena korban teriak hingga kami ditabrak mobil dari belakang. Kami baru pulang melayat tempat bibi," kata Rizki, saat berada di Polsek Ilir Timur 2 Palembang.

Rizki mengakui jika dirinya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama pada 2018 kemarin. Ia mengaku khilaf kembali melakukan aksi jambret setelah melihat tas korban.

"Saya yang bawa motor, Zulkarnain di belakang. Khilaf karena lihat tasnya saja," ujar dia.

Sedangkan Zulkarnain mengaku tak mengetahui jika Rizki akan melakukan jambret. Ia pun terkejut saat melihat Rizki menarik tas korban saat berada di lokasi.

"Tiba-tiba dari belakang ditabrak mobil. Saya benaran tidak tahu jika Rizki narik tas orang," kata dia.

Kapolsek Ilir Timur II, Palembang, Kompol Milwani  membenarkan jika kedua pelaku saat ini telah diserahkan untuk diproses hukum.

Baca juga: Polisi Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular, Polda Papua Minta Maaf

Menurut dia, kedua pelaku diamankan anggota TNI yang berada di lokasi dari amukan massa yang marah atas ulah mereka.

"Sempat diamuk massa, tapi berhasil diamankan anggota TNI dan diserahkan ke kami. Kedua pelaku masih diperiksa sekarang, satu atas nama Riski memang adalah residivis," ungkap Milwani.

Atas perbuatannya, Riski dan Zulkarnain terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com