PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku jambret ditangkap Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kedua pelaku ditangkap setelah menjambret seorang ibu rumah tangga.
"Kedua pelaku dapat diamankan beberapa jam setelah beraksi di Jalan Raya, Kecamatan Tualang, Rabu (6/2/2019) malam," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (7/2/2019).
Pelaku berinisial AD dan AS. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tualang.
Kedua pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial NP (38), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Korban saat itu pergi membeli kerupuk sanjai.
Baca juga: Jatuh dari Boncengan, Jambret Ini Dihakimi Massa
"Korban bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun berjalan kaki ke kedai untuk belanja. Tiba-tiba, korban dijambret oleh pelaku," ujar David.
Salah satu pelaku yang dibonceng, merampas tas kecil yang ditenteng oleh korban. Spontan korban kaget dan berusaha mempertahankan tasnya.
Namun, hal itu membuat anaknya ikut tertarik hingga terjatuh. Pelaku berhasil melarikan tas korban.
"Di dalam tas korban ada uang tunai Rp 350.000, satu unit handphone dan satu lembar kartu BPJS," sebut David.
Saat kejadian itu, korban berteriak keras untuk meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Mendengar teriakan korban, warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akan tetapi, kedua pelaku dapat kabur.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang. Petugas Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan pengejaran.
Baca juga: Jambret Ponsel di Atas Motor, Seorang Pelajar yang Juga DPO Diringkus Polisi
Tak butuh waktu lama, petugas dapat menangkap AD di belakang sebuah rumah makan.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap rekan pelaku, AS, di Desa Pinang Sebatang Barat, dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan sebuah tas hasil menjambret," terang David.
Dia menyampaikan, kedua pelaku jambret ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.