Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dihukum Cambuk 25 Kali, 3 Terpidana Wanita Pingsan

Kompas.com - 04/03/2019, 16:11 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) yang telah divonis hukuman oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam laki-laki dan wanita pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).

“Enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu,” kata Marwan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh kepada wartawan usai eksekusi cambuk digelar.

Menurut Marwan, seharusnya eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan hari ini. Namun satu pasangan dan jaksa melakukan banding setelah putusan.

“Satu pasang banding, mungkin mereka tidak puas dengan hasil putusan pengadilan. Makanya melakukan banding, seharusnya mereka dieksekusi juga hari ini,” katanya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Menjerit Kesakitan, Eksekusi Cambuk Sempat Dihentikan

Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu. Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.

“Terpidana ikhtilat masing-masing dicambuk sebanyak 17 hingga 25 kali, sementara terpidana khalwat sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan,” katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

Baca juga: Terpidana Menangis saat Dihukum Cambuk, Algojo Hentikan Cambukannya

 

Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com