LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Eksekusi cambuk terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur sempat terhenti di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Rabu (12/12/2018).
Sebab, salah seorang terhukum, Nurdin, menjerit dan mengaku kesakitan hingga meminta istirahat.
Padahal, algojo baru mencambuk sebanyak lima kali dari total 100 kali hukuman cambuk yang harus diterima pria paruh baya itu.
Baca juga: ICJR: Hukuman Cambuk Mencoreng Wajah Indonesia
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati menyebut, hari itu dua terhukum kasus pencabulan anak masing-masing menerima 100 kali cambukan.
Keduanya yaitu Nurdin dan Usman Huller, yang telah divonis pengadilan melanggar Pasal 34 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk Nurdin sempat dihentikan sebentar, lalu dia dibawa tim medis ke dalam ambulans dan diperiksa kondisi kesehatannya. Hasil analisa dokter eksekusi bisa dilanjutkan, dia hanya mengalami keram paha,” kata Isnawati.
Baca juga: Pasangan Gay Dihukum Cambuk 83 Kali
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, eksekusi untuk Nurdin dilanjutkan hingga 100 kali cambuk.
Sedangkan untuk terhukum Huller Usman, eksekusi cambuk berjalan lancar dan setelah itu mereka dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.