Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Menangis saat Dihukum Cambuk, Algojo Hentikan Cambukannya

Kompas.com - 07/08/2018, 16:20 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk ke empat warga di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Selasa (7/8/2018).

Mereka yang dihukum yaitu Zai pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dia melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman 26 kali cambuk.

Pelaku pelecehan seksual lainnya, yaitu Bah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman 23 kali cambuk.

Sedangkan dua pedagang minuman keras (miras) yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Dip dan Asi, masing-masing 16 kali dan 22 kali cambuk.

Salah seorang terhukum, Dip terlihat menangis saat dicambuk sehingga eksekutor atau algojo terpaksa menghentikan cambukannya.

Baca juga: Pasangan Gay Dihukum Cambuk 83 Kali

Setelah mendapat perawatan medis dan dipastikan bahwa terhukum sanggup menjalani sisa hukuman, barulah eksutor kembali mencambuk.

Setelah eksekusi cambuk selesai, keempat terhukum lalu menjalani pemeriksaan medis dan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawe, seterusnya dikembalikan ke keluarganya.

Baca juga: Disaksikan Ribuan Orang, Dua Terpidana PSK Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, T Mansur, menyatakan eksekusi cambuk tersebut digelar secara rutin sesuai dengan ketentuan berlaku setelah terhukum mendapat kekuatan hukum tetap.

“Tentu kami berharap tak ada lagi warga yang melanggar qanun (peraturan daerah) sehingga tak perlu kita gelar lagi eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan aturan syariat Islam,” pungkasnya.

Kompas TV Lantamal XIII Tangkap Pengedar Sabu di Kapal Cepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com