Salin Artikel

Terpidana Menangis saat Dihukum Cambuk, Algojo Hentikan Cambukannya

Mereka yang dihukum yaitu Zai pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dia melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman 26 kali cambuk.

Pelaku pelecehan seksual lainnya, yaitu Bah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman 23 kali cambuk.

Sedangkan dua pedagang minuman keras (miras) yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Dip dan Asi, masing-masing 16 kali dan 22 kali cambuk.

Salah seorang terhukum, Dip terlihat menangis saat dicambuk sehingga eksekutor atau algojo terpaksa menghentikan cambukannya.

Setelah mendapat perawatan medis dan dipastikan bahwa terhukum sanggup menjalani sisa hukuman, barulah eksutor kembali mencambuk.

Setelah eksekusi cambuk selesai, keempat terhukum lalu menjalani pemeriksaan medis dan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawe, seterusnya dikembalikan ke keluarganya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, T Mansur, menyatakan eksekusi cambuk tersebut digelar secara rutin sesuai dengan ketentuan berlaku setelah terhukum mendapat kekuatan hukum tetap.

“Tentu kami berharap tak ada lagi warga yang melanggar qanun (peraturan daerah) sehingga tak perlu kita gelar lagi eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan aturan syariat Islam,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/07/16203501/terpidana-menangis-saat-dihukum-cambuk-algojo-hentikan-cambukannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke