Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyiksaan Taruna Senior ATKP kepada Juniornya hingga Tewas

Kompas.com - 06/02/2019, 20:33 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pihak kepolisian menyatakan, tersangka Muhammad Rusdi (21) menyiksa juniornya, Aldama Putra Pangkolan (19), dengan memukul tubuh korban.

Aldama, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebelumnya tewas dengan luka lebam di tubuh, setelah dianiaya seniornya di dalam kampus.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku yang merupakan taruna tingka 2 ATKP menganiaya korban salah satunya dengan memukul tubuh bagian depan korban. 

Baca juga: 5 Fakta Kematian Taruna ATKP di Makassar, Gara-Gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam

"Beberapa saat kemudian korban oleng dan langsung terjatuh," kata Wahyu, saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Karena panik, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan.

"Terus dilarikan ke ruang perawatan sebelum dibawa lagi ke rumah sakit terdekat,” ungkap dia. 

Tetapi, belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang lokasinya dekat kampus ATKP, lanjut Dwi, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rusdi sebagai tersangka.

Baca juga: Sehari Sebelum Meninggal di Tangan Seniornya, Taruna ATKP Sempat Terima Telepon 3 Kali

“Tersangka Muhammad Rusdi telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, korban tewas dianiaya seniornya, hanya karena persoalan korban tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Saat itu, korban baru tiba di kampus setelah izin bermalam luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com