Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil

Kompas.com - 29/01/2019, 06:45 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, mengamankan seorang kepala desa (Kades), Sri Giyatno (47), yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil.

Pelaku yang merupakan Kades Sabranglor, Kecamatan Trucuk, ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sejak tahun 2015 sebelum menjadi kades.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terungkap setelah ada tiga orang korban yang melaporkannya ke polisi.

Para korban ini membeli mobil di showroom Atlantic Motor yang beralamat di Jalan Pedan-Cawas kios Pasar Temuwangi Desa Mandong, Trucuk, milik pelaku.

Baca juga: Kasus Penipuan Online, Seorang Warga Bandung Ditangkap di Solo

Namun, setelah melakukan proses transaksi, pelaku hanya menyerahkan mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada korban.

Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan dokumen resmi kendaraan tidak diberikan dengan alasan pelaku bersedia untuk mengurus proses mutasi dan balik nama.

"Pelaku justru menggadaikan BPKB kendaraan korban yang sudah dimutasi dan balik nama ke BPR tanpa seizin dengan korban," kata Kapolres dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019).

BPKB korban digadaikan pelaku ke BPR dengan jangka waktu tiga sampai dua tahun. Adapun uang hasil menggadaikan BPKB itu digunakan oleh pelaku untuk mengembangkan bisnis jual beli mobil.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Palembang, Korban Pengantin Rugi Rp 95 Juta

"Korban baru melaporkan kasus ini pada Desember 2018 dan awal 2019. Mereka melapor ke polisi karena menganggap pengurusan BPKB cukup lama, tidak masuk akal sampai menunggu tiga tahun. Setelah ditelusuri korban, ternyata BPKB digadaikan ke BPR," imbuhnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil, di antaranya Honda CRV AD 7216 DC, Daihatsu Taruna AD 9242 EC, dan Toyota Rush AD 9213 AC. Ketiga unit mobil saat ini masih diamankan di Polres Klaten.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(K136-17)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com