Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan "Online", Seorang Warga Bandung Ditangkap di Solo

Kompas.com - 24/01/2019, 21:25 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, Jawa Tengah, mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli online lintas provinsi.

Pelaku diketahui bernama Donny Hariawan (38), warga Cangkuang, Bandung, Jawa Barat, ditangkap di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (20/1/2019).

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penipuan online tersebut membutuhkan waktu selama tiga hari.

Bermula ada laporan warga Laweyan, Alditra Prabandari (28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku melalui situs online.

Pelaku menemui korban ke rumahnya untuk mengecek ponsel yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, yakni sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online yang Mencatut Menteri Keuangan

Seolah telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang tersebut kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel milik korban.

"Setelah dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang yang ditunjukkan pelaku itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti transfer sesuai dengan nominal transaksi," kata Kapolsek di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (24/1/2019).

Pelaku yang mengaku sebagai anak band di Bandung ini sudah beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang.

"Dari pengakuan pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan dan sarana pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Mafia Bola Dijerat Pasal Penipuan, Penyuapan, hingga Pencucian Uang

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com