KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang nelayan asal Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Polisi Perairan Timor Leste.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor Abdul Haris Kapukong, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, belasan nelayan itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Timor Leste tanpa izin saat mencari ikan.
"Saat ini mereka masih diinterogasi oleh otoritas keamanan Timor Leste dan belum diizinkan pulang ke tanah air," kata Abdul.
Baca juga: Kota Kupang Terkotor di Indonesia, Gubernur NTT Turun ke Jalan Pungut Sampah
Menurut Abdul, belasan nelayan ini diketahui meninggalkan kampung halamannya untuk mencari ikan sejak 15 Januari 2019.
Para nelayan itu, lalu menjual ikan di Timor Leste. Namun aksi mereka tercium petugas. Mereka pun akhirnya ditangkap polisi setempat pada 19 Januari 2019.
Saat ini kata Abdul, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi NTT. Dengan demikian, agar Pemprov NTT dapat berkoordinasi dengan pihak Timor Leste untuk membebaskan 18 nelayan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.