Salin Artikel

18 Nelayan NTT Ditahan Polisi Timor Leste karena Langgar Batas Wilayah

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor Abdul Haris Kapukong, Kamis (24/1/2019).

Dia mengatakan, belasan nelayan itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Timor Leste tanpa izin saat mencari ikan.  

"Saat ini mereka masih diinterogasi oleh otoritas keamanan Timor Leste dan belum diizinkan pulang ke tanah air," kata Abdul.  

Menurut Abdul, belasan nelayan ini diketahui meninggalkan kampung halamannya untuk mencari ikan sejak 15 Januari 2019.

Para nelayan itu, lalu menjual ikan di Timor Leste. Namun aksi mereka tercium petugas. Mereka pun akhirnya ditangkap polisi setempat pada 19 Januari 2019.

Saat ini kata Abdul, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi NTT. Dengan demikian, agar Pemprov NTT dapat berkoordinasi dengan pihak Timor Leste untuk membebaskan 18 nelayan tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/10125531/18-nelayan-ntt-ditahan-polisi-timor-leste-karena-langgar-batas-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke