Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kompas.com - 23/01/2019, 12:43 WIB
Syarifudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial SW (23) diamankan polisi karena kedapatan berbelanja dengan uang palsu di sebuah warung di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

SW merupakan warga Desa Para Pangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

SW ditangkap saat hendak membeli rokok menggunakan uang palsu di sebuah warung milik warga Desa Pesa pada Selasa (22/1/2019) malam.

"Tersangka belum sempat melakukan transaksi, tapi dia ditangkap karena ada indikasi mengedarkan uang palsu," kata Kapolsek Wawo Iptu Jufri Rama kepada wartawan, Rabu (23/1/2019). 

Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Rp 500 Juta

Jufri mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan pemilik warung terhadap uang palsu yang hendak dibelanjakan oleh pelaku.

Saat itu, kata dia, tersangka berpura-pura sebagai pembeli rokok. Namun korban curiga karena uang pecahan Rp 100.000 dari pembeli rokok, terlihat asli namun setelah diamati ternyata palsu.

Karena tekstur uang Rp. 100.000 yang di hendak belanjakan berbeda dengan aslinya, korban pun langsung menangkap pelaku dan melaporkannya ke polisi.

"Setelah tertangkap oleh pemilik warung, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Di tangan tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 27 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Totalnya sebesar Rp 2,9 juta," sebutnya. 

Baca juga: Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sindikat pengedar uang palsu

Menurut dia, tersangka tersebut menjadi sindikat pengedar uang palsu baru dijalani sekitar beberapa bulan. Kepada polisi, SW juga mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Desa Parangina, yang saat ini sedang diburu polisi.

"Yang bersangkutan sindikat baru. Dia baru kemarin berhubungan dengan temannya itu dan langsung melakukan aksi, akhirnya diciduk,"kata Jufri

Saat diperiksa, dia juga mengakui telah menyebarkan uang palsu dibeberapa titik di wikayah hukum Polres Bima. Ia menyebarkan uang palsu ini dilakukan dengan cara berpindah-pindah warung.

Modus pelaku sengaja memasarkan uang palsu dengan pura-pura membeli rokok di warung kecil dengan maksud mendapatkan uang asli dari pembelian barang yang dibelanjakan.

Baca juga: Selama Triwulan II 2018, BI Surakarta Temukan 1.104 Lembar Uang Palsu

"Jadi dengan uang palsu pelaku bisa dapat rokok gratis, dapat uang asli dari kembalian. Terbukti, ditangan pelaku ada enam bungkus rokok kita amankan, itu semua hasil kejahatan penukaran uang palsu," ujarnya

Kini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan. Sementara satu rekan tersangka yang menjadi otak dibalik penyebaran uang palsu, saat ini menjadi buronan petugas.

"Tersangka yang kita amankan itu bukan dalang, kita masih memburu otak penyebaran uang palsu tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com