Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/12/2018, 16:39 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap mengedarkan uang palsu kepada salah satu pekerja seks komersial (PSK) yang ia sewa.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, mulanya pelaku bernama Haryadi (23) menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1. Selanjutnya, pelaku pun menyewa salah satu PSK secara online.

"Namun, setelah pelaku membayar uang kencan, ternyata itu adalah uang palsu. Korban menelpon anggota dan langsung diamankan," kata Edi,Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Di Indonesia Masih Ada Pelanggan PSK yang Belum Tahu tentang HIV/AIDS

Edi melanjutkan, korban mengetahui uang itu palsu ketika membuka amlop yang diberikan Haryadi. Uang pecahan Rp 100 ribu  tersebut dicetak tersangka menggunakan printer di salah satu warnet.

"Pelaku waktu itu tertidur setelah berkencan. Di sana, korban membuka amplop yang diberikan kepadanya. Uang palsu dalam amplop tersebut senilai Rp 3,7 juta. Semuanya dicetak menggunakan printer," ujar Kapolsek.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Haryadi, ulahnya mencetak uang palsu lantaran iseng saat membuka kamar hotel.

Di sana, ia langsung datang ke salah satu warnet dan mencetak uang palsu.

"Saya sewa cewek dari aplikasi online, uangnya saya cetak 32 lembar pecahan Rp100 ribu," jelas Haryadi.

Ia pun tak menyangka ulahnya membayar PSK menggunakan uang palsu akan berakhir dipenjara.

"Lagi tidur, tiba-tiba di kamar ada polisi, saya awalnya cuma iseng saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah yang disalahgunakan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kompas TV Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com