KENDAL, KOMPAS.com — Mabuk masrum (jamur kotoran sapi), Karno (48), warga Triharjo, Kendal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, gara-gara mabuk itu, ia nekat mencuri mobil jenazah milik Rumah Sakit Baitul Hikmah.
Akibat perbuatannya, Karno diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun.
Karno megaku tidak sadar telah mencuri mobil jenazah karena dalam keadaan mabuk.
“Saya kira itu mobil saya. Saya langsung masuk dan membawa mobil yang kuncinya tertempel di mobil tersebut,” kata Karno di hadapan polisi, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Polisi Ini Dipecat karena Suka Mangkir Tugas dan Mencuri Sapi Warga
Karno menceritakan, sebelum mencuri, ia mengantar temannya berobat di Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh. Karena sakitnya cukup parah, temannya harus menjalani rawat inap.
“Saya ditangkap setelah mobil ambulans yang saya bawa menabrak marka jalan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mapaitta mengatakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan. Ia berhasil ditangkap karena ada laporan dari warga.
“Kasusnya masih kami kembangkan,” tegasnya.
Baca juga: Mencuri di Akademi Kebidanan, Pria Pengangguran Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Bagian Umum RS Baitul Hikmah Syaifudin mengucapkan terima kasih kepada polisi karena polisi berhasil menyelamatkan mobil jenazah milik rumah sakit tempat ia bekerja. Sebab, mobil tersebut sangat dibutuhkan.
“Itu ambulans untuk mengangkut jenazah. Terima kasih kepada Polres Kendal yang telah menangkap pelaku dan menyerahkan kembali ambulans itu kepada kami,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.