PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - RD (34) tertunduk lesu saat digelandang petugas ke kantor Polsek Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pria pengangguran itu harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian dan perusakan.
"Terancam hukuman 12 tahun sesuai KUH Pidana Pasal 187 Ayat 1. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang," kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra, kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018
Dia mengungkapkan, tersangka RD melakukan pencurian yang mengakibatkan kerusakan barang di gedung Akademi Kebidanan Bangka Belitung (Akbid Babel) di Kelurahan Temberan, Pangkal Pinang.
"Penyelidikan mengarah pada pelaku setelah petugas gedung ikut memberi kesaksian," ujar Adi.
Polisi masih mengkalkulasi kerugian serta nilai kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian itu. Sementara, tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bukit Intan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, RD mengaku terpaksa melakukan perbuatan melangggar hukum karena masih menganggur alias tidak punya pekerjaan.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak
Usai melancarkan aksinya pada 5 Januari 2019, RD kemudian menghilang dengan menggondol sejumlah barang. Polisi yang menerima aduan korban, meringkus pelaku Rabu ini tanpa perlawanan.
Usai kejadian itu, polisi mengimbau pengelola lembaga pendidikan di Pangkal Pinang untuk meningkatkan pengamanan gedung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.