Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri di Akademi Kebidanan, Pria Pengangguran Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2019, 17:08 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - RD (34) tertunduk lesu saat digelandang petugas ke kantor Polsek Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pria pengangguran itu harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian dan perusakan.

"Terancam hukuman 12 tahun sesuai KUH Pidana Pasal 187 Ayat 1. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang," kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra, kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018

Dia mengungkapkan, tersangka RD melakukan pencurian yang mengakibatkan kerusakan barang di gedung Akademi Kebidanan Bangka Belitung (Akbid Babel) di Kelurahan Temberan, Pangkal Pinang.

"Penyelidikan mengarah pada pelaku setelah petugas gedung ikut memberi kesaksian," ujar Adi.

Polisi masih mengkalkulasi kerugian serta nilai kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian itu. Sementara, tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bukit Intan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di hadapan polisi, RD mengaku terpaksa melakukan perbuatan melangggar hukum karena masih menganggur alias tidak punya pekerjaan.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak

Usai melancarkan aksinya pada 5 Januari 2019, RD kemudian menghilang dengan menggondol sejumlah barang. Polisi yang menerima aduan korban, meringkus pelaku Rabu ini tanpa perlawanan.

Usai kejadian itu, polisi mengimbau pengelola lembaga pendidikan di Pangkal Pinang untuk meningkatkan pengamanan gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com